UKM Literasi n-Ach Sekolah Tinggi Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu (STAIS DHARMA), Adakan diskusi Interaktif mengenai pengesahan RKUHP.
Indramayu, Para anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Literasi n-Ach dan mahasiswa, Sekolah Tinggi Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma segeran Indramayu (STAIS Dharma), mendiskusikan terkait pengesahan KUHP, Rabu (07/11/2022) , bertempat di MH Mart Coffe and Resto, mengingat RKUHP ini baru saja disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, (06/11/2022).
Oleh karena itu, para anggota Literasi dan mahasiswa merasa perlunya kajian secara komprehensif, melihat pada pra dan pasca disahkannya RKUHP ini, menimbulkan problematik dikalangan elemen masyarakat.
" Pembahasan serta diskusi ini dengan maksud, memberikan pemahaman, serta kesadaran mahasiswa dengan disahkannya RKUHP ini menjadi Undang-Undang, apakah undang-undang KUHP ini mengandung problema ataukah sebaliknya," ujar Akmal Maulana selaku Ketua UKM Literasi n- Ach.
Selanjutnya pemaparan dan diskusi ini diwarnai perbedaan pendapat terhadap pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kehidupan bernegara, namun pada dasarnya para anggota Literasi dan mahasiswa pada kesimpulannya, menolak pasal-pasal problematik.
Faid (salah satu anggota Literasi n-Ach) memberikan pandangan tentang disahkannya RKUHP ini, " Pasal yang sangat problematik terutama pasal penghinaan terhadap presiden (pasal 218 ) tidak harus dimasukan didalam naskah Undang-Undang karena pada dasarnya ini adalah warisan belanda, dan pasal-pasal itu ditunjukkan kepada ratu Belanda yang notabene menganut paham Monarki, sedangkan Indonesia adalah negara Demokrasi yang pada dasarnya, menghargai perbedaan pendapat, kebebasan berbicara, serta berekspresi karena kepentingan negara tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan Presiden dan Wakil Presiden, yang berlaku pada pribadi raja ataupun ratu dalam suatu negara kerajaan, juga pasal ini pernah diujikan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dan menang hingga pasal ini dinyatakan inkonstitusional dalam putusan no 013-022/PUU-IV/2006. Ini membahayakan gerakan mahasiswa yang pada dasarnya adalah gerakan ekstra Parlementer dan pengkritik utama pemerintah, dan pasal ini pasal karet." Ujarnya.
Saat diwawancarai pada akhir diskusi mengenai KUHP ini, Ketua UKM Literasi, Akmal mengatakan " Sedikitnya kami menemukan 15 pasal bermasalah dalam KUHP, dan Pada akhirnya pertemuan ini menghasilkan ide dan kesepakatan bahwa mahasiswa STAIS DHARMA menolak pasal-pasal bermasalah pada lembar pengesahan KUHP, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIS DHARMA, agar Persetujuan ini berlanjut kedalam taraf pergerakan mahasiswa seterusnya, supaya kegiatan ini menghasilkan sebuah perubahan, bukan hanya diskusi belaka, juga kami akan segera menyusun basis teori dan landasan ilmiah guna pedoman akademis yang akan diperuntukkan kemudian hari. "
Semoga hal ini bisa terus kami lakukan, selagi kami bisa dan mampu, karena ini menjadi bagian dari tugas mahasiswa, yakni membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Reporter : Tim Media.
0 Komentar